Dakwah  

Hukum Jabat Tangan Dengan Selain Mahram, Muslim Wajib Tahu

Bolehkah jabat tangan selain mahram
Hukum Jabat Tangan Selain Mahram Source Images: vecteezy free photo

Jumansur.com – Apa sih hukum jabat tangan dengan selain mahram? Banyak dari sebagian muslim masih meremehkan hal ini. Bisa disebabkan karena ketidaktahuan atau memang tidak mau tahu. Dua faktor yang perlu kita luruskan kedudukannya.

Pengertian

Di Indonesia sendiri orang yang haram dinikahi masih dipahami oleh sebagian dengan sebutan muhrim. Padahal ini keliru, yang benar adalah mahram, sementara muhrim adalah orang yang sedang berihram.

Nah, bicara mahram adalah wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki. Mengenai hal ini Allah sampaikan dalam QS An Nisa 22-24. Dalam syariat mahram ini dibagi dua yaitu mahram yang haram dinikahi selamanya (muabbad) dan mahram yang haram dinikahi karena kondisi tertentu (muaqqot).

Diantara mahram muabbad ini adalah ibu, saudara perempuan, anak perempuan, bibi dari jalur ayah dan ibu, anak dari saudara laki-laki dan perempuan (ponakan), ibu tiri, dan ibu susuan.

Sementara mahram muaqqot diantaranya ipar, istri yang telah bersuami, wanita yang telah ditalak tiga, wanita musyrik sampai masuk dan wanita sedang ihram sampai tahallul. Untuk muaqqot ini jika kondisi ini maka statusnya menjadi halal dinikahi.

Hukum Jabat Tangan Dengan Selain Mahram Dalam Islam

Jika kita sudah mengetahui terkait mahram maka mereka berstatus orang yang bisa berjabat tangan dengan kita. Sementara selain mahram maka kita perlu bahas mendalam.

Syaikh bin Baz saat ditanya mengenai hukum berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram. Maka Syaikh bin Baz menjawab seperti dikutip dalam Majalah ad-Dakwah, edisi 885, Syaikh Ibnu Baz menjawab hal ini.

“Bahwa tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom. Larangan ini mutlak, baik dengan wanita yang masih muda maupun yang sudah tua, laki-laki muda maupun tua, karena hal ini bisa menimbulkan fitnah bagi keduanya.

Sebagaimana diriwayatkan dari Rasululloh bahwa beliau bersabda:

إِنِّي لَا أَصَافِحُ النِّساءَ

Sesungguhnya aku tidak pernah menjabat tangan kaum wanita.”

Aisyah mengatakan: ‘Tangan Rasululloh tidak pernah menyentuh tangan seorang wanitapun. Beliau membai’at mereka hanya dengan perkataan.”

Sangat jelaslah bahwa tidak ada contoh dari Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam berjabat tangan kepada selain mahram. Bahkan tidak ada sedikitpun contoh para sahabiah yang bahkan menggunakan kain pelapis.

Tidakkah Rasulullah dalam haditsnya mengabarkan hal ini.

Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya. (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211).

ini dengan jelas mengabarkan bagaimana lebih baik ditusuk kepala dengan besi daripada berjabat tangan dengan yang bukan mahram.

Sikap Muslim Saat Berjabat Tangan Dengan Selain Mahram

Mungkin bagi sebagian kita masih merasa aneh dengan hal ini, tapi ini yang perlu kita terapkan. Bukan sekedar mengetahui dan mengabaikannya. Lalu apa sikap kita saat ini jika kita sudah tahu akan larangan ini?

Masya Allah, semoga Allah mudahkan kita menjalankan Sunnah ini dengan mudah dan tidak menyakiti orang lain. Tapi berikut sikap harus kita lakukan saat bertemu dengan selain mahram:

1. Mengucapkan salam
2. Bersikap sesuai yang diperintahkan oleh Allah dengan sikap yang wajar
3. Bisa dengan menyatukan kedua tangan dan mengucapkan salam sambil
4. Mengedukasi dengan yang tepatM

isalnya biasanya pada saat hari raya kita sering berkunjung ke saudara maupun teman. Nah kita bisa mulai mengedukasi beberapa teman menggunakan WhatsApp mengenai hukum berjabat tangan dengan lawan jenis.

Bisa dengan berbagi status reminder (pengingat), mengirim di grup atau lainnya beberapa hari sebelum hari raya.
Cara ini akan membuat mereka teredukasi dengan baik.

5. Niatkan hal ini kita lakukan karena mengikuti Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam.

Tentu saja yang mulia ini akan mengalahkan rasa malu kita di hadapan orang lain.

Itulah penjelasan singkat mengenai hukum jabat tangan dengan selain mahram yang perlu diketahui oleh setiap muslim. Apalagi orang tua yang masih memiliki anak yang masih kecil, ajari sejak dini untuk mengenal Sunnah berjabat tangan ini. Agar sampai besar mereka sudah familiar dan tidak ikut-ikutan yang tidak dicontohkan Rasulullah.