اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ،

اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَبِهِ أَجْمَعِيْنَ. أََمَّا بَعْدُ

9 ANCAMAN BAGI PELAKU PRAKTEK RIBAWI

 

Riba dapat membawa kerugian kehidupan di dan Akhirat

Sebagai ummat wajib yakin dengan sempurna bahwa apapun yang Allah dan Rasulnya menyuruh untuk menghidararinya sejatinya adalah dapat membawa kerugian bukan Cuma di rasakan oleh dirinya sendiri akan tetapi dapat berimbas kepada orang yang luas, seperti halnya laranga Allah dan Rasulnya untuk tidak melakukan praktek-prakte Ribawi, didalam bertransaksi jual beli atau melakukan  perdagangan sangat rentang di lakukan prakte riba apakah meman belum daketehui tentang bahaya yang di timbulkan prakte riba atau meman sengaja ditinggalkan karena belum memahami bahaya atau dampak negative yang di timbilkan oleh budaya riba. Maka dari itu sebagai referensi untuk mengetahui bahaya yang bisa menjerat kepada mereka yang sengaja melakukan prakte riba antar lain sebagai berikut

Riba dan Pengertiannya:

Riba Menurut bahasa,  terdiri dari beberapa pengelompokan pengertian:

Riba dalam arti menambah : yaitu terjadi transaksi simpang pinjam yang mana pengembalian mengalami penambahan baik itu di minta ataupun tidak.

Riba arti Berkembang : Yang di namakan riba dalam berkembang ialah transaksi utang piutang berupa mata uang yang sama namun di tetapkan berupa Bungan hingga waktu tertentu modal awal mengalami perkembangan,

Riba dalam Arti Berlebihan :Yang dinamakan prakte riba yang lebih ialah karena modal awal memiliki kelebihan setelah pengembalian atau pembayaran setelah di lakukan dengan adanya syarat-syarat yang di tetapkan lebih awal.

Riba dalam Arti meningkat: yaitu terjadinya pertukaran uang atau barang yang mengalami peningkatan dari modal awal atau jumlah atau kadar barang yang di persyaratkan atau pun tidak.

Riba menurut syarat ialah semua transaksi yang terjadi yang mengambil keuntungan yang berlebih yang di persyaratkan dan tidak mengikuti syariat islam  bahkan hanya menguntungkan satu pihak atau merugikan pihak lain berdali memberikan pertolongan namum ujungnya mencekit bahkan tidak jarang melakukan penyitaan dengan paksa.. riba adalah menolong atau membantu, namun mencari keuntungan di balik pertolongan tersebut bahkan mencekik dan menghisab atau di namakan linta darat. Ibnu Katsir, juga  M Quraish Shihab, memberikan pengertian tentang bahwa riba merupakan Tindakan  untuk memungut kelebihan atas jumlah modal dari yang butuh dengan mengekploitasi kebutuhan mereka.

Walaupun pada kenyataanya prakte-prakte ribu sudah bukan lagi sembunyi-sembunyi namun sudah merambah kesemua lini kehidupan bukan saja di lakukan secara ofline namun seiring berkembangnya teknologi transaksi yang kegitan di lakukan dengan cara Riba maka di anggap penting membahas hal-hal yang diakibatkan atau kerugian-kerugian yang di peroleh jika tidak meninggalkan kegiatan Riba.berikut ini poin-poin yang di ganjarkan bagi mereka yang masih bermain-main dengan Riba.

 

Pertama: Pelaku Riba di kategorikan memiliki dosa seperti berhubungan badan dengan orang tua kandung sendiri

Jadi bagi mereka yang tetap memungut hasil-hasil dari riba maka pertbuatan itu di golongan oleh Allah dan Rasulnya melakukan perbuatan berhungan dengan orang tua sendiri kalu dia berarti berhungnan dengan ibunya sendiri kalau dia Wanita maka dengan bapak kandungnya sendiri, perlu di ketahu bahwa berhubungan badan dengan yang orang lain di luar nikah saja itu berdosa apatah lagi dengan orang tua sendiri tentu lebih besar dosanya dihadapan ALLAHSWT.

Kedua: Pemungut Riba di ancama Oleh Allah akan masuk dalam Neraka

Pelaku riba ini di berikan oleh Allah bahwa tempat kembalnya di akhira adalah nerkah yang pedih selam tidak bertaubat, penting kita pahami dan Yakini bahwa semua janji Allah SWT pasti benar adanya tiadak ada yang main-main dan sendagurau, untuk mejelaskan dan pembuktian acaman Allah ini di tegaskan dalam Al-Qur’an  surat Ali Imran ayat 130 ‘

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.  (QS. Ali Imraan: 130)

Budaya riba ini sudah pasti perbuata yang mengadung dosa dan di acam menjadi penghuni neraka bagi pelakunya begitu banyak dampak buruk yang di tibulkan yang sudah nyata-nyata merugikan pihak lain bahkan tidak sedikit orang sensara karena terlibat dalam transaksi riba, apa lagi kalau tambahanya menjadi induk bertamba lagi disisipi lagi denda karena terlabat akhirnya yang di lunasi semakin tinggi nilainya.

Ketiga: Pelaku riba tidak akan mendapatkan hidup dari hartanya

Keberkahan yang kita miliki adalah idaman semua ummat muslim akan tetapi jika kita terlibat dalam trasaksi riba maka Allah mencabut keberkah itu walaupun tidak semua harta yang kita miliki diperoleh dengan hasil riba akan tetapi karena sudah bercampur maka akan mengikutkan yang lain tidak berberkah Hal ini dijelaskan pada  surat Al- Baqarah ayat 275.

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

 Artinya: orang- orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya kemasukan lantaran (ekana) gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual- beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual- beli  dan mengharamkan riba. Orang- orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya lalu terus berhentu (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang menguanginya (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni- penghuni neraka,  mereka kekal di dalamnya (QS. Albaqorah Ayat:275)

يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ

Artinya: Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa (QS. Al-Baqorah:276)

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

Artinya: Hai orang- orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang- orang yang beriman (QS. Al-Baqorah: 278)

Keempat: Perlaku Riba musuh bagi Allah dan Rasul-Nya

Jadi barang siap yang masih tetap melakukan pekerjaan-pekerjaan dengan cara riba maka siap-siap berperang denga Allah dan Rasul-Nya, bagi kita yang memiliki akal sehat berperang dengan sesame manusia saja tidak dapat di bayangkan betapa mengeritkannya kenyataanya apa lagi bagi mereka yang masih mandel dan tetapa asyik dengan menikmati hasil ribanya maka dia sesungguhnya berperang dengan sang pencipta, maka sudah barang tentu kehidupan di dunia akan hina dina dan akhirat nanti berada dalam murkah Allah SWT, maka dari itu selagi masih punya dengan mebaca ini maka Allah masih membukakan pintu taubat untuk meninggalkan sisa-sisa riba atau menjauhi transaksi ribawi.

Ke Lima:  Riba juga bisa membuat perekonomian tidak stabil

Jika di sebuah negara atau kelompok masyarak masih terjadi praktek riba secara massif maka akan terjadi goyannya kestabialan ekonmi itu hingga krisis ekonomi pun akan terjadi, karna akan meraja Lelah mahfia-mahfia yang ekonmi yang berdali menolong dan membantu pihak lain akan tetapi menetapkan bunga yang terlalu tinggi, hingga pembayaran yang ditanggu lebih tinggi bunga dari pada modal yang sertakan awal, apalagi kalau sebuah negara menjadi langganan negara lain maka seluruh warga negaranya terkena imbasnya. Itulah bahayanya akibat dari budaya-budaya riba yang di haramkan Oleh Allah SWT dan Rasul-NYa dalam agama islam. Dalam hal ini Alloh Subhanu wa Ta’ala berfirman sebagai berikut:

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُون

Artinya: Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (QS. Ar-Ruum: 39)

Ke Enam: Riba bisa menjadi penyebab terjadinya permusuhan

Jika pekerjaan pertukaran yang lakukan dengan cara riba maka bisa bepotensi tejadinya retakan pesaudaraan, karena jika transaksi yang kerjasamakan adalah prakte riba maka wajib ada lebih yang bersyarat Mutlaq ketikan di kembalikan, akan tetapi pada kenyataannya terkadang  saudaranya yang meminjam ada kendala untuk membayaranya atau ingkar dari perjanjia awal karena kondisinya tiudak stabil memaksanya untuk meminta penangguhan atau pelunasan akan tetapi modal awal yang yang sanggup dikembalikan akhirnya ini yang mengakibatkan adanya percekcokan yang berujung permusuhan, akan tetapi Ketika itu dengan dasar tolong menolong karena anjuran agama maka aka ada kesemptan yang ringan untuk menyelesaikan utangnya dengan cara baik dan damai bahkan akan tercipta pemberian sedekah. Kerja sama ini akan diberkahi oleh Allah SWT.

Ke Tujuh: Riba adalah budaya orang Jahiliyah dari bangsa non islam

Jadi kegiatan Riba adalah kebiasa-kebiasan yang di anggap kebanggan oleh orang jahilyah, maka mereka yang masih mengerjakan ribawi di zaman modern ini adalah orang Jahiliya modern. Jika berlanjut maka akan di golongkan oleh Allah adalah manusia jahilya yang akan rugi kehidupan dunianya lebih-lebih lagi akhiratnya bahkan lebih para kedudukanya dari jahilia  masa lalu karena Jahiliya dulu belum sampai kepada di saat melakukan praktek ribawa, akan tetapi manusia yang hidup di zaman ini sudah tentu ilmu pengetahuan sudah pernah di dengar dan di lihatnya, intinya sudah samapi informasi tentang bahaya riba tapi masih tetap saja melakukannya.

Ke Delapan: Riba juga salah satu contoh dari kaum yahudi

Jadi salah satu pengetahuan yang berkembang bahwa ternyata rib aitu adalah merupakan salah satu kebiasaan-kebiasaan bangsaYahudi.  Berarti jika ummat Muslimin masih melakukan kegiatan Riba maka sudah nyata mereka itu telah mencontoh, mengikuti serta meniru apa  yang di kerjakan oleh orang-orang Yahudi. Kalau dia meniru berarti dia bagian dari bangsa yahudi. Yang adalam islam merekan akan memdapatkan siksa yang pedih diakhirat kelah dari Allah SWT. .” Ini deterangkan dalam QS. An-Nisaa’: 160–161)

Kesembilan: Riba juga  berakibat tidak seibangnya antara produksen dan konsumen

Ternyata ketidak patuhannya pelaku pasar dalam meninggalkan prakte-prakte riba bisa mengakibatkan daya beli masyarakat menurung karena diperbudak dengan transaksi ribawi akirnya uang atau barang yang dimilikinya terkuras dari bayar utang ribawi, nah kalau demikian adanya maka hasil produksi akan terjadi penumpukan hingga perputaran ekonomi mengalami kemaceta kalu sudah seperti itu akan banyak pengurangan karyawan akibatnya banyak pengangguran baru di mana-mana ujung-unjunnya rawan terjadi criminal, maka dari itu mari kita sadar jauhkan diri masing-msing keluarga terdekat dan masyarakat pada umumnya dari prakte riba milikilah jiwa kepedulian.

 

Demikianlah uraian artikel muamalat ini tentang bahaya-bahaya yang diakibatkan bagi mereka yang mengerjakan prakte Ribawi, maka sebelum terlambat mari kita meninggalkan kegiatan ribawi dengan bertobatan nasuhah semoga kita semua mendaptkan cahaya Allah SWT. Sekian Wallahu Wa’lam bissawaf Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Hormat Kami

 

Jumansur, S. Pd.I