Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang

https://www.freepik.com/premium-photo/muslim-pilgrims-wife-husband-prepare-item_9273586.htm#query=Bagaimana%20Cara%20Pelimpahan%20Nomor%20Porsi%20Haji%20Reguler%20atau%20Khusus%20Mewariskan&position=19&from_view=search&track=ais

JUMANSUR.com – Hilangnya bisa menjadi situasi yang menegangkan bagi pasangan suami istri. Buku nikah merupakan dokumen penting yang membuktikan sahnya pernikahan. Namun, jangan panik! Ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengurus buku nikah yang . Simak ini untuk mengetahui caranya.

1. Mencari Buku Nikah di Tempat yang Aman

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mencari buku nikah di tempat yang aman. Periksalah laci, brankas, atau lemari yang sering Anda gunakan untuk menyimpan dokumen penting. Jika buku nikah tidak ditemukan, lanjutkan ke langkah berikutnya.

2. Melapor ke Kantor Urusan Agama

Setelah mencari buku nikah di tempat yang aman namun tidak ditemukan, langkah selanjutnya adalah melapor ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat Anda mendaftarkan pernikahan. Datanglah ke KUA dan sampaikan bahwa buku nikah Anda hilang. Petugas akan memberikan formulir pengajuan buku nikah yang harus Anda isi dengan lengkap.

3. Mengurus

Setelah melapor ke KUA, Anda perlu mengurus Surat Keterangan Kehilangan di kepolisian setempat. Datanglah ke kantor polisi dan sampaikan bahwa buku nikah Anda hilang. Petugas akan memberikan formulir pengajuan Surat Keterangan Kehilangan yang harus Anda isi. Jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP dan .

4. Mengurus Penggantian Buku Nikah

Setelah Anda mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan, langkah selanjutnya adalah mengurus penggantian buku nikah. Bawa Surat Keterangan Kehilangan dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan ke KUA tempat Anda mendaftarkan pernikahan. Petugas akan memberikan petunjuk mengenai penggantian buku nikah. Ikuti instruksi tersebut dengan seksama.

5. Membuat Salinan Buku Nikah

Selama menunggu proses penggantian buku nikah selesai, Anda bisa membuat salinan buku nikah. Salinan ini bisa digunakan sebagai bukti pernikahan sementara. Anda bisa membuat salinan buku nikah di percetakan atau kantor notaris terdekat. Pastikan salinan tersebut memiliki stempel dan tanda tangan yang sah.

Demikianlah mengurus buku nikah yang hilang. Jangan lupa untuk selalu menjaga keamanan dokumen-dokumen penting, termasuk buku nikah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang mengalami kehilangan buku nikah. Tetap tenang dan ikuti prosedur yang telah ditetapkan. Selamat mencoba!